top of page
Search
Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENONAKTIFAN PEKERJA (EDABU)

Updated: Nov 5

Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan penonaktifan dilakukan maksimal di tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, atau tanggal merah), batas waktu akan mundur ke hari kerja berikutnya.


Untuk menonaktifkan pekerja melalui aplikasi EDABU, ikuti langkah-langkah berikut:


Langkah 1 - Persiapan Dokumen Penonaktifan

Siapkan 4 dokumen penonaktifan berikut, digabungkan menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB, format dokumen dapat di download DISINI.


Catatan: Keempat dokumen ini wajib dilampirkan agar pengajuan dapat disetujui.


✅ Scan Surat Mutlak Perusahaan (dengan MATERAI 10.000, kop surat dan stempel)

Dokumen ini dapat digunakan kembali selama pimpinan belum berubah.


Contoh:


 

✅ Scan Surat Pengajuan Usulan Penonaktifan (dengan kop surat dan stempel)


Contoh:



 

✅ Scan Dokumen Pendukung (Pernyataan Resign dr YBS atau dari perusahaan (paklaring) / akte kematian dll).


Contoh Surat Keterangan dari Perusahaan (paklaring) untuk pekerja yang resign/mangkir/habis kontrak:


 

✅ List pekerja yang dinonaktifkan


Jika pekerja tidak memiliki email, kolom tersebut bisa dikosongkan. Nomor HP dan email digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan notifikasi penonaktifan.


Contoh list pekerja :



Langkah 2 - Melakukan Input Data Peserta yang akan Diajukan Penonaktifan

Klik Menu Peserta 👉 Input data 👉 masukan NIK/No JKN Pekerja 👉 klik Selanjutnya.

Di kolom Mutasi pilih Nonaktif Non PHK atau Nonaktif PHK 👉 Klik tanda panah biru ➡️

✅ Berikut perbedaan kategori Non Aktif PHK dengan Non Aktif Selain/Non PHK

[REMINDER] - SERING DISALAHPAHAMI!!! Pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dipilih sebagai alasan Non Aktif jika pemecatan berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan memerlukan putusan pengadilan sebagai syarat. Jika pemecatan terjadi atas kesepakatan (tanpa gugatan), maka bisa dipilih Non Aktif Selain/Non PHK.


Memilih Non Aktif PHK memerlukan syarat tambahan, yaitu Surat tanda terima pelaporan PHK dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan/Putusan Pengadilan/Surat Keterangan Dokter (untuk pekerja dengan sakit berkepanjangan).


Input jenis Penonaktifan, No HP Pekerja dan Email

CATATAN:

Untuk kendala No. HP atau email yang telah digunakan solusinya adalah dengan:

Nomor HP dan email yang valid tetap diinput pada dokumen daftar pekerja yang akan dinonaktifkan.


Langkah 3 - Upload Dokumen Penonaktifan

Pilih lagi menu Peserta dan pilih sub menu Penonaktifan 👉Pengajuan


Pilih kembali Nonaktif PHK/Non PHK (sesuai kategori penonaktifan yang sebelumnya diajukan) 👉 klik Cari


Jika daftar pekerja yang muncul dan akan dinonaktifkan sudah sesuai 👉 klik Selanjutnya.

Upload dokumen yang sudah disiapkan dan masukkan nomor surat pengantar (nomor pada dokumen pemberitahuan nonaktif pekerja/lampiran 1) 👉 klik Selanjutnya.

PASTIKAN DOKUMEN PENONAKTIFAN DIGABUNGKAN MENJADI 1 FILE PDF, karena upload dokumen hanya dilakukan sekali dengan ukuran maksimal 2 MB.


✅ Langkah berikutnya adalah review dokumen yang akan diupload. Dokumen nomor 4 khusus untuk Non Aktif PHK. Klik Selanjutnya.



Langkah 4 - PIC Menyetujui Syarat dan Ketentuan dengan Checklist Disclaimer

PIC menyetujui syarat dan ketentuan dengan mencentang disclaimer kemudian klik Simpan.



Langkah 5 - Monitoring Status Pengajuan Penonaktifan

Pastikan tiket penonaktifan muncul di menu Home atau Peserta 👉 Penonaktifan 👉 Monitoring, dengan status “Menunggu Persetujuan.”


Proses persetujuan biasanya memakan waktu 3 hari kerja untuk pengajuan sebelum tanggal Cut Off. Jika pengajuan dilakukan setelah Cut Off, proses akan dilakukan pada minggu pertama bulan berikutnya.


Jika pengajuan dilakukan sebelum tanggal 20 namun ditolak setelah tanggal tersebut, penonaktifan masih bisa diproses dengan koordinasi ke admin melalui RO Pembina (maksimal H-3 sebelum akhir bulan).

Video Tutorial Penonaktifan Pekerja melalui edabu:


 

Frequently Asked Questions (FAQ)/Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja:


Q: Kapan penonaktifan yang saya ajukan disetujui?

A: Penonaktifan pekerja biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 3 (tiga) hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka penonaktifan baru akan di proses pada bulan berikutnya, sehingga pada bulan berikutnya pekerja yang diajukan penonaktifan masih ikut dalam tagihan perusahaan.


contoh penonaktifan tanggal 21 Mei, diproses dan disetujui admin BRO pada tanggal 4 Juni, pekerja efektif nonaktif per 1 Juli (sudah tidak ikut tagihan perusahaan).


Q: Saya sudah menonaktifkan pekerja dan sudah disetujui, kenapa kepesertaan pekerja tersebut masih aktif?

A: Penonaktifan pekerja yang telah disetujui maka pekerja tersebut akan efektif nonaktif per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, hal ini karena pembayaran tagihan bulan berjalan adalah untuk keaktifan pekerja tersebut selama satu bulan penuh.


Q: Saya sudah mengikuti step-step diatas, namun saya tidak berhasil menonaktifkan karena ada penolakan atau kendala dari sistem Edabu, apa yang harus dilakukan ?

A: Untuk penonaktifan pekerja yang terkendala di Edabu (terdapat data bermasalah, penonaktifan WNA, dsb), Bapak/Ibu dapat mengikuti panduan yang ada DISINI.


Q: Saya lalai dan tidak mengikuti petunjuk di atas sehingga pengajuan penonaktifan sudah berhasil namundokumen penonaktifan yang saya upload tidak sesuai atau belum lengkap, apa yang harus dilakukan?

A: Silahkan konfirmasi pada Relationship Officer pembina usaha anda agar dapat segera dilakukan penolakan atas penonaktifan pekerja yang telah diajukan di Edabu, untuk pengecekkan RO Pembina, anda dapat mengetikkan kode badan usaha (angka pada user edabu/8 digit dibelakang nomor VA A/N Usaha), silahkan klik DISINI untuk menuju Whatsapp Punakawan.


Contoh :


Q: untuk syarat excel daftar pekerja yang dinonaktifkan apakah dijadikan satu pdf juga ?

A : Excel daftar pekerja tetap dijadikan satu file pdf dengan dokumen-dokumen penonaktian lainnya (dikonversi), konversi pada aplikasi Microsoft Excel dapat dilakukan pada menu export.

Q: setelah penonaktifan disetujui apakah selanjutnya pekerja tersebut otomatis beralih ke segmen mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)?

A: Tidak otomatis, peserta yang sudah disetujui penonaktifannya akan berstatus nonaktif kepesertaannya (tidak ada tagihan), untuk beralih ke segmen mandiri/PBPU pekerja tersebut dapat mendaftarkan dirinya melalui PESONA, apa itu PESONA?

PESONA (PENGAKTIFAN PESERTA NONAKTIF) Haiii.. Kamu kesulitan mengalihkan kartu JKN mu yang nonaktif dari perusahaan ke segmen mandiri ? atau Kamu anak usia 21 tahun yang nonaktif dan ingin beralih ke segmen mandiri ? Sudah coba lewat mobile JKN tapi belum berhasil ?

Jangan khawatir.... Kami punya PESONA solusinya.. Pesona (Pengaktifan Peserta Nonaktif) adalah sebuah wadah untuk membantu peserta dengan status JKN yang Nonaktif dari perusahaan untuk bisa aktif kembali dengan beralih segmen ke mandiri.

Caranya adalah : 1. Siapkan dahulu berkas yang dibutuhkan yaitu : ✅ Scan KTP ✅ Scan Kartu Keluarga ✅ Scan Kartu JKN ✅ Scan Halaman Depan Buku Tabungan (BNI,BRI,Mandiri,BTN,BCA,Bank Jateng) 2. Mengisi formulir Pesona pada laman berikut : https://cutt.ly/Pesonabpjskessmg 3. Pantau status kartu mu melalui aplikasi mobile JKN Ayoo Tunggu Apa Lagi ?? Langsung aktifkan kembali kartu JKN mu dengan PESONA.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

11,834 views0 comments

Commenti


bottom of page