top of page
Search

MUTASI MENJADI KELUARGA TAMBAHAN

  • Writer: Ramadan D. Putra
    Ramadan D. Putra
  • Feb 3
  • 1 min read

Menu ini dapat digunakan untuk mengalihkan peserta dan anggota keluarga menjadi keluarga tambahan dengan iuran 1% dari gaji dan tunjangan pekerja dengan hak pelayanan sama dengan pekerjanya. Untuk dapat melakukan proses mutase menjadi keluarga tambahan, user dapat melakukan rangkaian proses sebagai berikut:

  1.  Langkah 1 – akses menu mutase pindah menjadi keluarga tambahan dengan memilih

    1. menu Peserta

    2. Input Data

    3. Masukan omor KTP atau nomor JKN anggota keluarga yang akan menjadi keluarga tambahan

    4. pilih submenu Mutasi Menjadi Anggota Keluarga Tambahan seperti yang tampak pada gambar berikut ini

    Keterangan:

    Pilih peserta yang akan dimutasikan menjadi keluarga tambahan lalu tekan tombol panah biru. apabila terdapat anggota keluarga yang lain dalam 1 kepesertaan, dapat dilakukan mutase dari urutan terbawah.

  2. Langkah 2 – pengisian formulir mutase

    Pada form ini, user dapat mengisi nomor Pekerja tujuan (Pekerja yang akan mengcover keluarga tambahan) seperti yang tampak pada gambar berikut ini:


Keterangan:

  1. Pada form mutase input nomor Pekerja (Penanggung anggota keluarga tambahan) yang terdaftar di badan usaha / entitas sesuai dengan user login

  2. Apabila telah mengisi nomor pekerja tekan tombol lanjut. Apabila proses mutase lolos validasi system maka akan muncul pesan Data Berhasil Disimpan. Menunggu Persetujuan Kantor Cabang

  3. Proses selanjutnya Adalah proses approval oleh user kantor cabang. User badan usaha dapat menghubungi RO untuk mengkonfirmasi penambahan anggota keluarga tambahan tersebut dan memantau melalui fitur monitoring tiket mutase pada halaman beranda / Home


 
 
 

Comments


Anchor 1
bottom of page