top of page
Search

PANDUAN PENONAKTIFAN PEKERJA TERKENDALA EDABU

Writer: Ramadan D. PutraRamadan D. Putra

Updated: Mar 21

Apabila Bapak/Ibu PIC Mengalami kendala penonaktifan melalui Edabu, sebagai contoh karena ada data yang bermasalah seperti gambar berikut :


atau hendak melakukan penonaktifan pekerja Warga Negara Asing (WNA) maka Bapak/Ibu tetap dapat mengajukan penonaktifan pekerja melalui pengajuan email Excel 13 kolom. apa itu Excel 13 Kolom?


Excel 13 kolom adalah format Excel khusus yang digunakan untuk mengajukan perubahan data atau penonaktifan pekerja melalui email, jika fitur mutasi di Edabu bermasalah atau tidak tersedia.


Batas Waktu Pengajuan: 

  • Pengajuan penonaktifan dilakukan maksimal di tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, atau tanggal merah), batas waktu akan mundur ke hari kerja berikutnya.

  • Khusus pengajuan penonaktifan dengan alasan meninggal dunia, selain mengikuti panduan di bawah ini PIC Badan Usaha juga wajib melakukan konfirmasi melalui Relationship Officer pembina dengan mengirim akta/surat kematian peserta untuk percepatan proses penonaktifan.


Berikut adalah langkah-langkahnya:


Langkah 1 - Persiapan Dokumen Penonaktifan

Terdapat 2 (Dua) Jenis Dokumen yang dapat di unggah:


1) Dokumen Penonaktifan yang bersifat Wajib

Kedua Dokumen ini wajib disertakan, terdiri dari:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  • Lampiran Daftar Pekerja yang di PHK

    Nomor Surat Lampiran Daftar Pekerja = Nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas.

Kedua Format Dokumen di atas dapat di download dengan klik DISINI


2) Dokumen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bersifat Opsional

Pengajuan penonaktifan pada prinsipnya tetap dapat diproses meski tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung PHK berikut:

Konfirmasi kelengkapan Dokumen Pendukung PHK di atas dapat dilakukan melalui RO pembina masing-masing Badan Usaha.


Langkah 2 - Download  Format Excel 13 kolom sheet Krg Peserta Non Edabu

Format Excel 13 Kolom sheet nonaktif dapat di download DISINI.



Langkah 3 - Input data Badan Usaha dan Pekerja yang akan Diajukan Penonaktifan

Data yang perlu di isi adalah data yang diberikan contoh di excel atau telah diberi contoh/tanda silang "xxxx" atau kolom berwarna kuning


Langkah 4 - Input Dokumen Penonaktifan

Dokumen pendukung untuk penonaktifan pekerja yang terkendala di Edabu adalah dokumen penonaktifan (sesuai langkah 1) ditambah tangkapan layar kendala di Edabu.


Dokumen ini harus dimasukkan langsung ke dalam file Excel dalam bentuk gambar, bukan dilampirkan di email.


Pengajuan penonaktifan melalui Excel 37 kolom tanpa mencoba terlebih dahulu di Edabu akan ditolak.


Jika ada lebih dari satu pekerja, data semua pekerja beserta dokumen pendukungnya dapat dimasukkan dalam satu file Excel yang sama, di bawah baris data pekerja terakhir.



Langkah 5 - Pengiriman Email

Format Excel 37 kolom tersebut kemudian dikirim melalui email ke admin BRO :

bro.kc-semarang@bpjs-kesehatan.go.id untuk Badan Usaha domisili Kota Semarang

badanusaha.bpjskesdmk@gmail.com untuk Badan Usaha domisili Kab. Demak


Tidak ada format khusus untuk pengisian subjek dan isi Email.

Pengiriman Excel 13 Kolom dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB, pengiriman diluar waktu tersebut akan otomatis DITOLAK oleh sistem email admin BRO.

Konfirmasi persetujuan pengajuan penonaktifan pekerja akan diberikan admin BRO berupa balasan Email (cek secara berkala pada menu kotak masuk/spam).



Frequently Asked Questions (FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja


Q: Kapan penonaktifan yang saya ajukan disetujui?

A: Penonaktifan pekerja biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 3 (tiga) hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka penonaktifan baru akan di proses pada bulan berikutnya, sehingga pada bulan berikutnya pekerja yang diajukan penonaktifan masih ikut dalam tagihan perusahaan.

Contoh penonaktifan tanggal 21 Mei, diproses dan disetujui admin BRO pada tanggal 4 Juni, pekerja efektif nonaktif per 1 Juli (sudah tidak ikut tagihan perusahaan).


Catatan:

Apabila Tanggal 20 jatuh di lari libur (Hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah) maka tanggal Cut Off mundur di hari kerja berikutnya.


Q: Saya sudah menonaktifkan pekerja dan sudah disetujui, kenapa kepesertaan pekerja tersebut masih aktif?

A: Penonaktifan pekerja yang telah disetujui maka pekerja tersebut akan efektif nonaktif per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, hal ini karena pembayaran tagihan bulan berjalan adalah untuk keaktifan pekerja tersebut selama satu bulan penuh.

Q: setelah penonaktifan disetujui apakah selanjutnya pekerja tersebut otomatis beralih ke segmen mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)?

A: Tidak otomatis, peserta yang sudah disetujui penonaktifannya akan berstatus nonaktif kepesertaannya (tidak ada tagihan), untuk beralih ke segmen mandiri/PBPU pekerja tersebut dapat mendaftarkan dirinya melalui PESONA, apa itu PESONA?

PESONA (PENGAKTIFAN PESERTA NONAKTIF) Haiii.. Kamu kesulitan mengalihkan kartu JKN mu yang nonaktif dari perusahaan ke segmen mandiri ? atau Kamu anak usia 21 tahun yang nonaktif dan ingin beralih ke segmen mandiri ? Sudah coba lewat mobile JKN tapi belum berhasil ?

Jangan khawatir.... Kami punya PESONA solusinya.. Pesona (Pengaktifan Peserta Nonaktif) adalah sebuah wadah untuk membantu peserta dengan status JKN yang Nonaktif dari perusahaan untuk bisa aktif kembali dengan beralih segmen ke mandiri.

Caranya adalah : 1. Siapkan dahulu berkas yang dibutuhkan yaitu : ✅ Scan KTP ✅Scan Kartu Keluarga ✅Scan Kartu JKN ✅Scan Halaman Depan Buku Tabungan (BNI,BRI,Mandiri,BTN,BCA,Bank Jateng) 2. Mengisi formulir Pesona pada laman berikut : https://bit.ly/Pesonabpjskessmg 3. Pantau status kartu mu melalui aplikasi mobile JKN Ayoo Tunggu Apa Lagi ?? Langsung aktifkan kembali kartu JKN mu dengan PESONA.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

 
 
 

Comments


bottom of page