top of page
Search
  • Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENONAKTIFAN PEKERJA (TERKENDALA EDABU)

Updated: May 3

Apabila Bapak/Ibu PIC Mengalami kendala penonaktifan melalui Edabu, sebagai contoh karena ada data yang bermasalah seperti gambar berikut :


atau hendak melakukan penonaktifan pekerja Warga Negara Asing (WNA) maka Bapak/Ibu tetap dapat mengajukan penonaktifan pekerja melalui pengajuan email Excel 37 kolom. apa itu Excel 13 Kolom?


Excel 13 kolom adalah format Excel yang dapat digunakan untuk pengajuan email mutasi/perubahan data pekerja sebagai alternatif/jalan lain jika mutasinya terkendala atau bahkan tidak ada fitur mutasinya di Edabu.

Jadi jika Bapak/Ibu mengalami kendala seperti di atas, pengajuan penonaktifan tidak diajukan melalui Edabu melainkan Excel 13 kolom yang mana nantinya diajukan via Email  tanggal 20 di setiap bulan, apabila Tanggal 20 jatuh di lari libur (Hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah) maka tanggal Cut Off mundur di hari kerja berikutnya.


Berikut adalah langkah-langkahnya:


Langkah 1 - Menyiapkan Dokumen Penonaktifan

Siapkan dahulu dokumen penonaktifan, terdapat 4 (Empat) dokumen penonaktifan yang perlu disiapkan, format dokumen dapat di download DISINI.


"Apakah ke-empat dokumen di bawah ini WAJIB dibuat🤔? WAJIB, jika Bapak/Ibu ingin disetujui pengajuan penonaktifannya".

✅ Scan Surat Mutlak Perusahaan, (dengan MATERAI 10.000, kop surat dan stempel),

Dokumen ini dapat digunakan kembali untuk penonaktifan selanjutnya selama tidak ada pergantian pimpinan.


Contoh:

 

✅ Scan Surat Pengajuan Usulan Penonaktifan (dengan kop surat dan stempel);


Contoh:


 

✅ Scan Dokumen Pendukung (Pernyataan Resign dr YBS atau dari perusahaan (paklaring) / akte kematian dll).

Contoh Surat Keterangan dari Perusahaan (paklaring) untuk pekerja yang resign/mangkir/habis kontrak:



 

✅ List pekerja yang dinonaktifkan (di TTD dan Stempel)

Apabila pekerja tidak memiliki alamat email maka bisa dikosongkan, nomor HP dan email dapat menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam memberikan notifikasi pada pekerja yang telah dinonaktifkan.


Contoh list pekerja :



Langkah 2 - Download  Format Excel 13 kolom sheet Krg Peserta Non Edabu

Format Excel 13 Kolom sheet nonaktif dapat di download DISINI.



Langkah 3 - Input data Badan Usaha dan Pekerja yang akan Diajukan Penonaktifan

Data yang perlu di isi adalah data yang diberikan contoh di excel atau telah diberi contoh/tanda silang "xxxx" atau kolom berwarna kuning



Langkah 4 - Input Dokumen Penonaktifan

Dokumen pendukung yang digunakan untuk penonaktifan pekerja terkendala Edabu adalah dokumen penonaktifan sebagaimana tertera pada step nomor 1 (satu) ditambah dengan screenshoot/capture kendala nonaktif melalui Edabu.


Dokumen-dokumen pendukung tersebut langsung DISERTAKAN DI EXCEL dalam bentuk gambar/foto seperti contoh dibawah dan BUKAN DI EMAIL.


Dengan adanya persyaratan screenshoot/capture kendala nonaktif melalui Edabu maka pengajuan nonaktif pekerja melalui excel 37 Kolom yang belum terlebih dahulu dicoba melalui Edabu akan DITOLAK.


Jika terdapat lebih dari 1 (satu) pekerja maka bisa disertakan juga di dalam 1 (satu) file excel yang sama, dokumen pendukung tetap di input di dalam excel di bawah data baris identitas pekerja terakhir.



Langkah 5 - Pengiriman Email

Format Excel 37 kolom tersebut kemudian dikirim melalui email ke admin BRO :

bro.kc-semarang@bpjs-kesehatan.go.id untuk Badan Usaha domisili Kota Semarang

badanusaha.bpjskesdmk@gmail.com untuk Badan Usaha domisili Kab. Demak

dan di CC ke email RO Pembina masing-masing.


Tidak ada format khusus untuk pengisian subjek dan isi Email.

Pengiriman Excel 37 Kolom dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB, pengiriman diluar waktu tersebut akan otomatis DITOLAK oleh sistem email admin BRO.

Konfirmasi persetujuan pengajuan penonaktifan pekerja akan diberikan admin BRO berupa balasan Email (cek secara berkala pada menu kotak masuk/spam).



Frequently Asked Questions (FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja


Q: Kapan penonaktifan yang saya ajukan disetujui?

A: Penonaktifan pekerja biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 3 (tiga) hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka penonaktifan baru akan di proses pada bulan berikutnya, sehingga pada bulan berikutnya pekerja yang diajukan penonaktifan masih ikut dalam tagihan perusahaan.

Contoh penonaktifan tanggal 21 Mei, diproses dan disetujui admin BRO pada tanggal 4 Juni, pekerja efektif nonaktif per 1 Juli (sudah tidak ikut tagihan perusahaan).


Catatan:

Apabila Tanggal 20 jatuh di lari libur (Hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah) maka tanggal Cut Off mundur di hari kerja berikutnya.


Q: Saya sudah menonaktifkan pekerja dan sudah disetujui, kenapa kepesertaan pekerja tersebut masih aktif?

A: Penonaktifan pekerja yang telah disetujui maka pekerja tersebut akan efektif nonaktif per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, hal ini karena pembayaran tagihan bulan berjalan adalah untuk keaktifan pekerja tersebut selama satu bulan penuh.

Q: setelah penonaktifan disetujui apakah selanjutnya pekerja tersebut otomatis beralih ke segmen mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)?

A: Tidak otomatis, peserta yang sudah disetujui penonaktifannya akan berstatus nonaktif kepesertaannya (tidak ada tagihan), untuk beralih ke segmen mandiri/PBPU pekerja tersebut dapat mendaftarkan dirinya melalui PESONA, apa itu PESONA?

PESONA (PENGAKTIFAN PESERTA NONAKTIF) Haiii.. Kamu kesulitan mengalihkan kartu JKN mu yang nonaktif dari perusahaan ke segmen mandiri ? atau Kamu anak usia 21 tahun yang nonaktif dan ingin beralih ke segmen mandiri ? Sudah coba lewat mobile JKN tapi belum berhasil ?

Jangan khawatir.... Kami punya PESONA solusinya.. Pesona (Pengaktifan Peserta Nonaktif) adalah sebuah wadah untuk membantu peserta dengan status JKN yang Nonaktif dari perusahaan untuk bisa aktif kembali dengan beralih segmen ke mandiri.

Caranya adalah : 1. Siapkan dahulu berkas yang dibutuhkan yaitu : ✅ Scan KTP ✅Scan Kartu Keluarga ✅Scan Kartu JKN ✅Scan Halaman Depan Buku Tabungan (BNI,BRI,Mandiri,BTN,BCA,Bank Jateng) 2. Mengisi formulir Pesona pada laman berikut : https://bit.ly/Pesonabpjskessmg 3. Pantau status kartu mu melalui aplikasi mobile JKN Ayoo Tunggu Apa Lagi ?? Langsung aktifkan kembali kartu JKN mu dengan PESONA.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

510 views0 comments

Comments


bottom of page