Penonaktifan Pekerja dapat dilakukan melalui 3 Cara atau Alternatif (Silahkan Klik Salah Satu Oopsi di Bawah Ini), Yaitu:
Demikian adalah panduan penonaktifan pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan kebutuhannya.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments