Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan penonaktifan Anggota Keluarga dilakukan maksimal di H-3 Akhir Bulan setiap bulan.
Langkah 1 - Input Data Anggota Keluarga Yang Akan Dinonaktifkan
Pergi ke Menu Peserta ➡️ Input Data ➡️ Input data anggota keluarga yang akan dinonaktifkan ➡️ Klik Selanjutnya
Langkah 2 - Input Jenis Dan Alasan Penonaktifan

Pada kolom Mutasi pilih Non Aktif Anggota Keluarga dan klik tanda panah biru ➡️

Pilih alasan penonaktifan, lalu lengkapi dokumen pendukung sesuai alasan yang dipilih:

➡️ Input no HP dan email pekerja ➡️klik Setuju
CATATAN:
Untuk kendala No. HP atau email yang telah digunakan solusinya adalah dengan:
Tambahkan digit pada nomor HP. Contoh: 08123 menjadi 081230
Untuk alamat email, karena sifatnya opsional, dapat dihapus atau tidak di isi
Nomor HP dan email yang valid tetap diinput pada dokumen daftar pekerja yang akan dinonaktifkan.
Langkah 3 - Upload Dokumen Penonaktifan
Klik menu Peserta ➡️ Pengajuan Penonaktifan ➡️ klik Non PHK pada combo box di kanan atas pada tampilan dibawah ➡️ klik Cari

Setelah tampil data peserta yang akan dinonaktifkan telah sesuai, klik Selanjutnya dan akan muncul tampilan menu upload Dokumen seperti di bawah ini:
Dokumen yang diupload adalah:
Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Peserta yang Meninggal Dunia (Wajib berdasarkan Pasal 44 UU No. 24/2013 Jo. UU No. 23/2006 tentangAdministrasi Kependudukan) ; atau
Akta Perceraian yang disahkan oleh Pengadilan.
Kartu Keluarga terbaru untuk anak yang pisah KK dari Pekerja.
Surat Pernyataan Tidak Ditanggung untuk Anggota Keluarga Tambahan yang ingin dilepaskan dari Tanggungan Pekerja (Tanpa Format Khusus, dilengkapi Kop Surat dan Stempel Badan Usaha)
Nomor Surat di isi Nomor Surat/Dokumen Pendukung (Akta Kematian, Akta Cerai, No. KK Terbaru, dsb.) ➡️ Klik Selanjutnya

Pada menu daftar Dokumen Klik Selanjutnya

Centang disclaimer untuk menyetujui syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada tampilan di atas dan klik Simpan
Langkah 4 - Monitoring Status Pengajuan Penonaktifan
Pastikan tiket penonaktifan muncul di menu home atau menu Peserta 👉Penonaktifan 👉Monitoring, dengan status “Menunggu Persetujuan”
Proses approval biasanya dilakukan dalam 3 Hari Kerja untuk pengajuan sebelum tanggal Cut Off, apabila penonaktifan diajukan setelah tanggal Cut Off, maka penonaktifan biasanya akan diproses di Minggu Pertama bulan berikutnya.
Jika pengajuan penonaktifan berhasil dilakukan sebelum melewati cut off (maksimal H-3 Akhir Bulan) dan status Ditolak, penonaktifan tetap dapat diproses dengan berkoordinasi ke admin melalui RO Pembina.
🌸Frequently Asked Questions (FAQ)/Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja🌸
Q: Kapan penonaktifan yang saya ajukan disetujui?
A: Penonaktifan pekerja dan anggota keluarga biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 3 (tiga) hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka penonaktifan baru akan di proses pada bulan berikutnya, sehingga pada bulan berikutnya pekerja yang diajukan penonaktifan masih ikut dalam tagihan perusahaan.
Contoh penonaktifan tanggal 21 Mei, diproses dan disetujui admin BRO pada tanggal 4 Juni, pekerja efektif nonaktif per 1 Juli (sudah tidak ikut tagihan perusahaan).
Q: Saya sudah menonaktifkan anggota keluarga dan sudah disetujui, kenapa kepesertaan anggota keluarga tersebut masih aktif?
A: Penonaktifan pekerja dan anggota keluarga yang telah disetujui maka peserta tersebut akan efektif nonaktif per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, hal ini karena pembayaran tagihan bulan berjalan adalah untuk keaktifan pekerja tersebut selama satu bulan penuh.
Q: Saya sudah mengikuti step-step diatas, namun saya tidak berhasil menonaktifkan karena ada penolakan atau kendala dari sistem Edabu, apa yang harus dilakukan ?
A: Untuk penonaktifan anggota keluarga yang terkendala di Edabu (terdapat data bermasalah, dsb), Bapak/Ibu dapat mengikuti panduan yang ada DISINI.
Q: Setelah penonaktifan disetujui apakah selanjutnya anggota keluarga tersebut otomatis beralih ke segmen mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)?
A: Tidak otomatis, peserta yang sudah disetujui penonaktifannya akan berstatus nonaktif kepesertaannya (tidak ada tagihan), untuk beralih ke segmen mandiri/PBPU pekerja tersebut dapat mendaftarkan dirinya melalui PESONA, apa itu PESONA?
PESONA (PENGAKTIFAN PESERTA NONAKTIF)
Haiii.. Kamu kesulitan mengalihkan kartu JKN mu yang nonaktif dari perusahaan ke segmen mandiri ? atau Kamu anak usia 21 tahun yang nonaktif dan ingin beralih ke segmen mandiri ? Sudah coba lewat mobile JKN tapi belum berhasil ?
Jangan khawatir.... Kami punya PESONA solusinya.. Pesona (Pengaktifan Peserta Nonaktif) adalah sebuah wadah untuk membantu peserta dengan status JKN yang Nonaktif dari perusahaan untuk bisa aktif kembali dengan beralih segmen ke mandiri.
Caranya adalah :
1. Siapkan dahulu berkas yang dibutuhkan yaitu :
✅ Scan KTP
✅ Scan Kartu Keluarga
✅ Scan Kartu JKN
✅ Scan Halaman Depan Buku Tabungan (BNI,BRI,Mandiri,BTN,BCA,Bank Jateng)
2. Mengisi formulir Pesona pada laman berikut : https://cutt.ly/Pesonabpjskessmg
3. Pantau status kartu mu melalui aplikasi mobile JKN Ayoo Tunggu Apa Lagi ?? Langsung aktifkan kembali kartu JKN mu dengan PESONA.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments