top of page
Search
  • Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENONAKTIFAN ANGGOTA KELUARGA PEKERJA MELALUI EDABU

Updated: Aug 13

Langkah 1 - Input Data Anggota Keluarga Yang Akan Dinonaktifkan

Pergi ke Menu Peserta ➡️ Input Data ➡️ Input data anggota keluarga yang akan dinonaktifkan ➡️ Klik Selanjutnya


Langkah 2 - Input Jenis Dan Alasan Penonaktifan

Pada kolom Mutasi pilih Non aktif selain PHK dan klik tanda panah biru ➡️

Selanjutnya pilih alasan penonaktifan: Meninggal atau Nonaktif Akhir Bulan (Cerai dan alasan lainnya) ➡️ Input no HP dan email pekerja/anggota keluarga yang akan dinonaktifkan ➡️klik Setuju


Langkah 3 - Upload Dokumen Penonaktifan

Klik menu Peserta ➡️ Pengajuan Penonaktifan ➡️ klik Non PHK pada combo box di kanan atas pada tampilan dibawah ➡️ klik Cari

Setelah tampil data peserta yang akan dinonaktifkan telah sesuai, klik Selanjutnya dan akan muncul tampilan menu upload Dokumen seperti di bawah ini:

Dokumen yang diupload adalah:

  1. Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Peserta yang Meninggal Dunia (Wajib berdasarkan Pasal 44 UU No. 24/2013 Jo. UU No. 23/2006 tentangAdministrasi Kependudukan) ; atau

  2. Akta Perceraian yang disahkan oleh Pengadilan.

  3. Kartu Keluarga terbaru untuk anak yang pisah KK dari Pekerja.


Nomor Surat di isi Nomor Akta Kematian atau Nomor Akta Cerai ➡️ Klik Selanjutnya

Pada menu daftar Dokumen Klik  Selanjutnya  ➡️ Centang disclaimer untuk menyetujui syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada tampilan di atas dan klik Simpan


Langkah 4 - Monitoring Status Pengajuan Penonaktifan

Pastikan tiket penonaktifan muncul di menu home atau menu Peserta 👉Penonaktifan 👉Monitoring, dengan status “Menunggu Persetujuan”


Proses approval biasanya dilakukan dalam 3 Hari Kerja untuk pengajuan sebelum tanggal Cut Off, apabila penonaktifan diajukan setelah tanggal Cut Off, maka penonaktifan biasanya akan diproses di Minggu Pertama bulan berikutnya.


Jika pengajuan penonaktifan berhasil dilakukan sebelum melewati cut off (maksimal di tanggal 20) dan status Ditolak muncul di atas tanggal 20, penonaktifan tetap dapat diproses dengan berkoordinasi ke admin melalui RO Pembina (maksimal h-3 akhir bulan)


 

🌸Frequently Asked Questions (FAQ)/Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja🌸


Q: Kapan penonaktifan yang saya ajukan disetujui?

A: Penonaktifan pekerja dan anggota keluarga biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 3 (tiga) hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka penonaktifan baru akan di proses pada bulan berikutnya, sehingga pada bulan berikutnya pekerja yang diajukan penonaktifan masih ikut dalam tagihan perusahaan.


Contoh penonaktifan tanggal 21 Mei, diproses dan disetujui admin BRO pada tanggal 4 Juni, pekerja efektif nonaktif per 1 Juli (sudah tidak ikut tagihan perusahaan).


Q: Saya sudah menonaktifkan anggota keluarga dan sudah disetujui, kenapa kepesertaan anggota keluarga tersebut masih aktif?

A: Penonaktifan pekerja dan anggota keluarga yang telah disetujui maka peserta tersebut akan efektif nonaktif per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, hal ini karena pembayaran tagihan bulan berjalan adalah untuk keaktifan pekerja tersebut selama satu bulan penuh.


Q: Saya sudah mengikuti step-step diatas, namun saya tidak berhasil menonaktifkan karena ada penolakan atau kendala dari sistem Edabu, apa yang harus dilakukan ?

A: Untuk penonaktifan anggota keluarga yang terkendala di Edabu (terdapat data bermasalah, dsb), Bapak/Ibu dapat mengikuti panduan yang ada DISINI.


Q: Setelah penonaktifan disetujui apakah selanjutnya anggota keluarga tersebut otomatis beralih ke segmen mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)?

A: Tidak otomatis, peserta yang sudah disetujui penonaktifannya akan berstatus nonaktif kepesertaannya (tidak ada tagihan), untuk beralih ke segmen mandiri/PBPU pekerja tersebut dapat mendaftarkan dirinya melalui PESONA, apa itu PESONA?


PESONA (PENGAKTIFAN PESERTA NONAKTIF)

Haiii.. Kamu kesulitan mengalihkan kartu JKN mu yang nonaktif dari perusahaan ke segmen mandiri ? atau Kamu anak usia 21 tahun yang nonaktif dan ingin beralih ke segmen mandiri ? Sudah coba lewat mobile JKN tapi belum berhasil ?



Jangan khawatir.... Kami punya PESONA solusinya.. Pesona (Pengaktifan Peserta Nonaktif) adalah sebuah wadah untuk membantu peserta dengan status JKN yang Nonaktif dari perusahaan untuk bisa aktif kembali dengan beralih segmen ke mandiri.

Caranya adalah :

1. Siapkan dahulu berkas yang dibutuhkan yaitu :

✅ Scan KTP

✅ Scan Kartu Keluarga

✅ Scan Kartu JKN

✅ Scan Halaman Depan Buku Tabungan   (BNI,BRI,Mandiri,BTN,BCA,Bank Jateng)


2. Mengisi formulir Pesona pada laman berikut : https://cutt.ly/Pesonabpjskessmg


3. Pantau status kartu mu melalui aplikasi mobile JKN Ayoo Tunggu Apa Lagi ?? Langsung aktifkan kembali kartu JKN mu dengan PESONA.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)


45 views0 comments

Comentários


bottom of page