top of page
Search

PANDUAN PENDAFTARAN PEKERJA

  • Writer: Ramadan D. Putra
    Ramadan D. Putra
  • Jun 27, 2023
  • 1 min read

Updated: Apr 11

Sebelum mendaftarkan pekerja, pastikan segmen dan status kepesertaannya. Cek di Edabu dengan membuka menu Peserta, lalu pilih Input Data, masukkan NIK atau JKN-KIS, dan klik Selanjutnya.

Setelah itu, Bapak/Ibu bisa menambahkan pekerja sesuai dengan status kepesertaan yang ditemukan di Edabu, lalu mencocokkannya dengan kasus-kasus yang dijelaskan di bawah ini:






Demikian adalah panduan pendaftaran pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan kasus yang dialami.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

 
 
 

Commentaires


Anchor 1
bottom of page