Sebelum mendaftarkan pekerja, pastikan segmen dan status kepesertaannya. Cek di Edabu dengan membuka menu Peserta, lalu pilih Input Data, masukkan NIK atau JKN-KIS, dan klik Selanjutnya.
Setelah itu, Bapak/Ibu bisa menambahkan pekerja sesuai dengan status kepesertaan yang ditemukan di Edabu, lalu mencocokkannya dengan kasus-kasus yang dijelaskan di bawah ini:
Demikian adalah panduan pendaftaran pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan kasus yang dialami.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments