Sebelum menambah pekerja, kita perlu memastikan segmen dan status kepesertaannya. Caranya, cek melalui Edabu dengan membuka menu Peserta, lalu pilih Sub Menu Input Data, masukkan NIK (dari KTP/KK) atau JKN-KIS pekerja yang akan ditambahkan, kemudian klik Selanjutnya.
Setelah itu, Bapak/Ibu bisa menambahkan pekerja sesuai dengan status kepesertaan yang ditemukan di Edabu, lalu mencocokkannya dengan kasus-kasus yang dijelaskan di bawah ini:
Demikian adalah panduan pendaftaran pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan kasus yang dialami.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments