top of page
Search
  • Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENDAFTARAN PEKERJA

Updated: Jun 27

Untuk penambahan pekerja maka kita harus terlebih dahulu memastikan segmen dan status kepesertaan pekerja yang akan kita tambahkan.


Caranya adalah dicek melalui Edabu melalui menu Peserta 👉 Sub Menu Input Data 👉 Input NIK (tertera di KTP/KK) atau JKN-KIS pekerja yang akan di tambahkan 👉 klik Selanjutnya.

Kemudian Bapak/Ibu dapat melakukan proses penambahan pekerja sesuai dengan hasil status kepesertaan pekerja yang ditemukan di Edabu dan dicocokkan dengan uraian case-case yang kami terangkan di bawah ini:



Demikian adalah panduan pendaftaran pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan case yang dialami.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

2,479 views0 comments

ความคิดเห็น


bottom of page