top of page
Search

PANDUAN PENDAFTARAN PEKERJA

Writer: Ramadan D. PutraRamadan D. Putra

Updated: Mar 21

Sebelum mendaftarkan pekerja, pastikan segmen dan status kepesertaannya. Cek di Edabu dengan membuka menu Peserta, lalu pilih Input Data, masukkan NIK atau JKN-KIS, dan klik Selanjutnya.

Setelah itu, Bapak/Ibu bisa menambahkan pekerja sesuai dengan status kepesertaan yang ditemukan di Edabu, lalu mencocokkannya dengan kasus-kasus yang dijelaskan di bawah ini:


Demikian adalah panduan pendaftaran pekerja yang dapat Bapak/Ibu gunakan sesuai dengan kasus yang dialami.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

 
 
 

Comments


bottom of page