Contoh :
Jika pekerja yang akan ditambahkan berstatus Belum terdaftar maka untuk penambahannya bisa dicoba untuk diproses lebih dulu melalui Edabu,
Namun sebelumnya pastikan kembali NIK yang di input memang telah sesuai karena kesalahan input NIK bisa berdampak pada status belum terdaftar yang mana nantinya dapat berubah menjadi Data Ganda / Data Bermasalah jika tetap di Proses.
Untuk penambahan pekerja belum pernah terdaftar di BPJS Kesehatan melalui Edabu maka dapat di ikuti langkah-langkah berikut 👇👇👇
✅ Langkah 1 – Plih Mutasi tambah Pekerja
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) benar 👉 di kolom mutasi pilih "Tambahkan Sebagai Pekerja" 👉 Tekan tombol panah biru (➡️).
✅ Langkah 2 – Input data pribadi lengkap pekerja
Tampilan Pertama - Data identitas pekerja sesuai dengan KTP dan KK
Note : pastikan nomor HP aktif, nomor tersebut yang nantinya digunakan untuk login aplikasi Mobile JKN.
Tampilan kedua - Data alamat pekerja
✅ Langkah 3 – Input data Faskes primer/tingkat pertama Pekerja yang akan di daftarkan
Input fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk calon peserta:
Pilih Provinsi 👉 Pilih Kabupaten / Kota 👉 Pilih Faskes Primer 👉 Pilih faskes dokter gigi apabila memilih dokter umum/keluarga 👉 klik tombol Selanjutnya .
✅ Langkah 4– Lengkapi informasi terkait data kepegawaian calon peserta
🌸 Pilih unit kerja: Nama Badan Usaha/Cabang (jika ada)
🌸 Input nomor pegawai: bisa di isi tanda strip "-" jika tidak ada
🌸 Input jabatan pegawai: bisa di isi "staff" jika tidak ada jabatan khusus
🌸 Input status kepegawaian: Tetap/Kontrak
🌸 Input Gaji Pokok + Tunjungan: Input gaji dan tunjangan tetap yang diterima pekerja tiap Bulan dengan input gaji minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
➖ UMK Kota Semarang: Rp3.243.969
➖ UMK Kab. Demak: Rp2.761.236
🌸 Input nomor dan nama asuransi lain (tidak wajib)
🌸 Input NPWP pekerja (tidak wajib)
🌸 Input nomor pasport pekerja (tidak wajib)
🌸 Centang disclaimer ✅
🌸Tekan tombol Simpan hingga muncul keterangan seperti pada gambar dibawah ini:
Sudah saya ikuti step-stepnya tapi gagal/ada kendala? 😨
Tenang, Bapak/Ibu bisa menggunakan cara yang ada pada CASE KETIGA untuk mendaftarkan pekerjanya, monggo bisa klik 👉 DISINI untuk tata caranya.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments