top of page
Search

PANDUAN PENAMBAHAN PEKERJA (PESERTA SUDAH PERNAH TERDAFTAR BPJS KESEHATAN)

  • Writer: Ramadan D. Putra
    Ramadan D. Putra
  • Jun 27, 2023
  • 2 min read

Updated: Apr 11

Kasus ini mencakup penambahan pekerja yang status kepesertaannya sudah pernah terdaftar di BPJS Kesehatan pada segmen Pekerja Mandiri, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN, PBI, dan lainnya, baik yang berstatus aktif maupun nonaktif.

Berikut adalah contoh pekerja yang sebelumnya terdaftar di segmen pekerja:

Berikut adalah status calon peserta yang sudah nonaktif karena "Keluar Kemauan Sendiri"/Resign dari perusahaan sebelumnya.


Untuk menambah pekerja pada kasus ini melalui Edabu, ikuti langkah-langkah berikut:


Langkah 1 – Plih Mutasi Pindahkan Sebagai Pekerja

Pastikan NIK/No. JKN-KIS yang diinput benar, lalu di kolom mutasi pilih "Pindahkan Sebagai Pekerja" dan tekan tombol panah biru (➡️).




Langkah 2– Lengkapi informasi terkait data calon pekerja

Tampilan untuk input data pekerjaan
Tampilan untuk input data pekerjaan
  • Pilih unit kerja: Nama Badan Usaha/Cabang (jika ada).

  • Input nomor pegawai: isi dengan tanda "-" jika tidak ada.

  • Input jabatan pegawai: isi dengan "staf" jika tidak ada jabatan khusus.

  • Input status kepegawaian: Tetap/Kontrak.

  • Input Gaji Pokok + Tunjangan: masukkan gaji dan tunjangan tetap yang diterima tiap bulan, minimal sesuai UMK Domisili Badan Usaha.

  • Centang disclaimer ✅.

  • Tekan tombol Simpan hingga muncul keterangan seperti pada gambar di bawah ini.


 Langkah 3 – Input data Faskes tingkat pertama Pekerja yang akan di daftarkan

Catatan: Dokter Gigi dikosongkan jika Faskes Primer adalah puskesmas /klinik karena sudah satu atap
Catatan: Dokter Gigi dikosongkan jika Faskes Primer adalah puskesmas /klinik karena sudah satu atap

Input fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk calon peserta. Pilih Provinsi 👉 Pilih Kabupaten / Kota 👉 Pilih Faskes Primer 👉 Pilih faskes dokter gigi apabila memilih dokter umum/keluarga 👉 klik tombol Selanjutnya.


Atau centang pada pilihan "Pilih faskes yang sama dengan faskes sebelumnya (tidak ada perubahan faskes".


 Langkah 4 – Review data anggota keluarga

Review terhadap data anggota keluarga dari calon pekerja yang akan dimutasikan menjadi peserta
Review terhadap data anggota keluarga dari calon pekerja yang akan dimutasikan menjadi peserta

Jika data anggota keluarga sudah sesuai, checklist 3 pernyataan / disclaimer seperti pada tampilan diatas dan klik Simpan.


Catatan: Pekerja hanya akan otomatis menanggung anggota keluarga jika ia berstatus sebagai pekerja pada kolom hubungan keluarga (bukan suami/istri, anak, atau tambahan).
Catatan: Pekerja hanya akan otomatis menanggung anggota keluarga jika ia berstatus sebagai pekerja pada kolom hubungan keluarga (bukan suami/istri, anak, atau tambahan).

Setelah klik Simpan maka akan muncul notifikasi bahwa data berhasil disimpan, pekerja akan terdaftar efektif di tanggal 1 bulan berikutnya.


CATATAN :

- Jika Bapak/Ibu menemukan kendala seperti di bawah ini:

Maka solusinya adalah :

  1. Jika faskes tingkat pertama yang diinput adalah klinik/puskesmas, kosongkan pilihan faskes gigi, karena dokter gigi berada satu atap dengan klinik/puskesmas.

  2. Jika Bapak/Ibu memilih untuk tidak mengubah faskes tetapi tetap muncul keterangan di atas, coba input ulang faskes peserta seperti pada langkah ke-2, meskipun faskes yang diinput sama dengan sebelumnya.


Video Panduan Mutasi Pekerja melalui Edabu:



Sudah saya ikuti step-stepnya tapi tetap gagal/ada kendala?

Tenang, Bapak/Ibu bisa menggunakan cara yang ada pada CASE KETIGA untuk mendaftarkan pekerjanya. Monggo bisa klik 👉 DISINI untuk tata caranya.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

 
 
 

Comments


Anchor 1
bottom of page