top of page
Search
Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENAMBAHAN PEKERJA (MUTASI PESERTA SUDAH PERNAH TERDAFTAR)

Updated: Oct 21

Kasus ini mencakup penambahan pekerja yang status kepesertaannya sudah pernah terdaftar di BPJS Kesehatan pada segmen Pekerja Mandiri, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN, PBI, dan lainnya, baik yang berstatus aktif maupun nonaktif.

Berikut adalah contoh pekerja yang sebelumnya terdaftar di segmen pekerja:

Berikut adalah status calon peserta yang sudah nonaktif karena "Keluar Kemauan Sendiri"/Resign dari perusahaan sebelumnya.


Jika pekerja masih berstatus aktif di perusahaan lama, perusahaan baru tetap bisa menarik pekerja di Edabu, asalkan perusahaan tersebut sudah pernah membayar iuran ke BPJS Kesehatan (bukan perusahaan baru yang baru mendaftar).


Untuk menambah pekerja pada kasus ini melalui Edabu, ikuti langkah-langkah berikut:


Langkah 1 – Plih Mutasi tambah Pekerja

Pastikan NIK/No. JKN-KIS yang diinput benar, lalu di kolom mutasi pilih "Tambahkan Sebagai Pekerja" dan tekan tombol panah biru (➡️).


Langkah 2 – Input data Faskes tingkat pertama Pekerja yang akan di daftarkan

Input fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk calon peserta. Pilih Provinsi 👉 Pilih Kabupaten / Kota 👉 Pilih Faskes Primer 👉 Pilih faskes dokter gigi apabila memilih dokter umum/keluarga 👉 klik tombol Selanjutnya.


Atau centang pada pilihan "Pilih faskes yang sama dengan faskes sebelumnya (tidak ada perubahan faskes".


Catatan: Dokter Gigi dikosongkan jika Faskes Primer adalah puskesmas /klinik karena sudah satu atap


Langkah 3– Lengkapi informasi terkait data kepegawaian calon peserta

  • Pilih unit kerja: Nama Badan Usaha/Cabang (jika ada).

  • Input nomor pegawai: isi dengan tanda "-" jika tidak ada.

  • Input jabatan pegawai: isi dengan "staff" jika tidak ada jabatan khusus.

  • Input status kepegawaian: Tetap/Kontrak.

  • Input Gaji Pokok + Tunjangan: masukkan gaji dan tunjangan tetap yang diterima tiap bulan, minimal sesuai UMK.

    • UMK Kota Semarang: Rp3.243.969

    • UMK Kab. Demak: Rp2.761.236

  • Input nomor dan nama asuransi lain (opsional).

  • Input NPWP pekerja (opsional).

  • Input nomor paspor pekerja (opsional).

  • Centang disclaimer ✅.

  • Tekan tombol Simpan hingga muncul keterangan seperti pada gambar di bawah ini.



CATATAN :

- Jika Bapak/Ibu menemukan kendala seperti di bawah ini:

Maka solusinya adalah :

  1. Jika faskes tingkat pertama yang diinput adalah klinik/puskesmas, kosongkan pilihan faskes gigi, karena dokter gigi berada satu atap dengan klinik/puskesmas.

  2. Jika Bapak/Ibu memilih untuk tidak mengubah faskes tetapi tetap muncul keterangan di atas, coba input ulang faskes peserta seperti pada langkah ke-2, meskipun faskes yang diinput sama dengan sebelumnya.


Video Panduan Mutasi Pekerja melalui Edabu:



Sudah saya ikuti step-stepnya tapi tetap gagal/ada kendala?

Tenang, Bapak/Ibu bisa menggunakan cara yang ada pada CASE KETIGA untuk mendaftarkan pekerjanya. Monggo bisa klik 👉 DISINI untuk tata caranya.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

497 views0 comments

Comments


bottom of page