top of page
Search
  • Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENAMBAHAN PEKERJA (MUTASI PESERTA SUDAH PERNAH TERDAFTAR)

Updated: Jul 18

Yang termasuk kedalam case ini adalah penambahan pekerja yang status kepesertaannya sudah pernah terdaftar di BPJS-Kesehatan segmen Pekerja Mandiri/Pegawai Swasta/Pegawai BUMN, PBI, Dsb. baik yang berstatus aktif maupun non Aktif


Contoh di bawah adalah pekerja yang sebelumnya terdaftar di segmen pekerja:

*di atas adalah status calon peserta yang sudah nonaktif "Keluar Kemauan Sendiri"/Resign dari perusahaan tempat sebelumnya ia bekerja,.


Apabila pekerja masih berstatus aktif di perusahaan yang lama, perusahaan yang baru tetap dapat melakukan proses penarikan pekerja di Edabu dengan catatan perusahaan sudah pernah melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan (Bukan Badan Usaha baru registrasi).


Untuk penambahan pekerja pada case ini melalui Edabu maka dapat di ikuti langkah-langkah berikut 👇👇👇


Langkah 1 – Plih Mutasi tambah Pekerja

Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/No. JKN-KIS yang di input benar 👉 di kolom mutasi pilih "Tambahkan Sebagai Pekerja" 👉 Tekan tombol panah biru (➡️).


Langkah 2 – Input data Faskes primer/tingkat pertama Pekerja yang akan di daftarkan

Input fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk calon peserta.

Pilih Provinsi 👉 Pilih Kabupaten / Kota 👉 Pilih Faskes Primer 👉 Pilih faskes dokter gigi apabila memilih dokter umum/keluarga 👉 klik tombol Selanjutnya.


Atau centang pada pilihan "Pilih faskes yang sama dengan faskes sebelumnya (tidak ada perubahan faskes".


Langkah 3– Lengkapi informasi terkait data kepegawaian calon peserta

🌸 Pilih unit kerja: Nama Badan Usaha/Cabang (jika ada)

🌸 Input nomor pegawai: bisa di isi tanda strip "-" jika tidak ada

🌸 Input jabatan pegawai: bisa di isi "staff" jika tidak ada jabatan khusus

🌸 Input status kepegawaian: Tetap/Kontrak

🌸 Input Gaji Pokok + Tunjungan: Input gaji dan tunjangan tetap yang diterima pekerja tiap Bulan dengan input gaji minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK)

➖ UMK Kota Semarang: Rp3.243.969

➖ UMK Kab. Demak: Rp2.761.236

🌸 Input nomor dan nama asuransi lain (tidak wajib)

🌸 Input NPWP pekerja (tidak wajib)

🌸 Input nomor pasport pekerja (tidak wajib)

🌸 Centang disclaimer

🌸Tekan tombol Simpan hingga muncul keterangan seperti pada gambar dibawah ini:



CATATAN :

- Jika Bapak/Ibu menemukan kendala seperti di bawah ini:

Maka solusinya adalah :

  1. Pastikan jika faskes tingkat pertama yang di input adalah klinik/puskesmas, maka pilihan faskes gigi dikosongkan, karena adanya kebijakan dokter gigi satu atap dengan klinik/puskesmas.

  2. Jika sebelumnya Bapak/Ibu memilih tidak dilakukan perubahan faskes namun tetap keluar keterangan di atas, cobalah untuk menginput ulang faskes peserta seperti pada step ke-2, meskipun faskes yang di input adalah sama dengan faskes sebelumnya.


Video Panduan Mutasi Pekerja melalui Edabu:



Sudah saya ikuti step-stepnya tapi tetap gagal/ada kendala?

Tenang, Bapak/Ibu bisa menggunakan cara yang ada pada CASE KETIGA untuk mendaftarkan pekerjanya. Monggo bisa klik 👉 DISINI untuk tata caranya.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

400 views0 comments

Comments


bottom of page