top of page
Search
Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENONAKTIFAN ANGGOTA KELUARGA PEKERJA

Updated: Jun 26

Untuk menonaktifkan anggota keluarga pekerja, maka sebelumnya perlu disiapkan:

  1. Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Peserta yang Meninggal Dunia (Wajib berdasarkan Pasal 44 UU No. 24/2013 Jo. UU No. 23/2006 tentangAdministrasi Kependudukan) ; atau

  2. Akta Perceraian yang disahkan oleh Pengadilan.


KLIK tanda ">" disamping kiri untuk melihat CATATAN Khusus penonaktifan anggota keluarga dengan alasan Meninggal Dunia


Silahkan klik salah satu tombol di bawah untuk menuju panduan penonaktifan anggota keluarga pekerja sesuai case yang dialami:



Demikian panduan untuk penonaktifan anggota keluarga pekerja, untuk dapat digunakan sesuai dengan keperluannya.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

95 views0 comments

Comments


bottom of page