top of page
Search

PANDUAN PENONAKTIFAN ANGGOTA KELUARGA PEKERJA

  • Writer: Ramadan D. Putra
    Ramadan D. Putra
  • Jun 25, 2024
  • 1 min read

Updated: Apr 11

Untuk menonaktifkan anggota keluarga pekerja, maka sebelumnya perlu disiapkan:

  1. Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Peserta yang Meninggal Dunia (Wajib berdasarkan Pasal 44 UU No. 24/2013 Jo. UU No. 23/2006 tentangAdministrasi Kependudukan) ; atau

  2. Akta Perceraian yang disahkan oleh Pengadilan.


KLIK tanda ">" disamping kiri untuk melihat CATATAN Khusus penonaktifan anggota keluarga dengan alasan Meninggal Dunia

Sebelumnya kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa anggota keluarga tersebut memang belum berstatus MENINGGAL melalui Edabu pada menu Peserta 👉Input Data 👉 Input NIK/No. JKN-KIS (Kartu BPJS) Pekerja/Anggota Keluarga yang meninggal 👉 klik Selanjutnya 

Hal ini di karenakan penambahan/pelaporannya juga bisa dilakukan oleh pihak Klinik/Rumah Sakit tempat anggota keluarga meninggal dunia, sehingga apabila statusnya ditemukan sudah meninggal, maka Bapak/Ibu tidak perlu mengajukan penonaktifan kembali.


Contoh:

Apabila setelah dilakukan pengecekkan dan status anggota keluarga memang masih AKTIF pada kepesertaan pekerja, maka dapat langsung diajukan proses pengurangan anggota keluarga


Silahkan klik salah satu tombol di bawah untuk menuju panduan penonaktifan anggota keluarga pekerja sesuai case yang dialami:




Demikian panduan untuk penonaktifan anggota keluarga pekerja, untuk dapat digunakan sesuai dengan keperluannya.




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

 
 
 

コメント


Anchor 1
bottom of page