top of page
Search
  • Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA PENDAFTARAN ANGGOTA KELUARGA INTI PEKERJA (BELUM PERNAH TERDAFTAR BPJS)

Updated: May 13


Jika anggota keluarga pekerja yang akan ditambahkan berstatus Belum terdaftar (belum pernah terdaftar di BPJS Kesehatan sama sekali) maka untuk penambahannya bisa dicoba untuk diproses lebih dulu melalui Edabu.


Namun sebelumnya pastikan kembali NIK yang di input memang telah sesuai karena kesalahan input NIK bisa berdampak pada status belum terdaftar yang mana nantinya dapat berubah menjadi Data Ganda / Data Bermasalah jika tetap di Proses.


Contoh :

Untuk penambahan anggota keluarga pekerja melalui Edabu maka dapat di ikuti langkah-langkah berikut 👇👇👇


Langkah 1 – Pencarian Data Pekerja Yang Sudah Terdaftar

Pilih menu Peserta ➡️ input data ➡️ Pilih kategori pencarian berdasarkan NIK/No. JKN-KIS ➡️ Input kata kunci (sesuai pilihan sebelumnya) ➡️Tekan tombol Selanjutnya



Langkah 2 – Pilih Mutasi Tambah Anggota Keluarga

Pilih jenis mutasi tambah anggota keluarga pada kolom mutasi.

Pastikan nama pekerja yang dicari sudah benar ➡️ Pastikan pekerja terdaftar pada PKS yang benar dengan status pekerja aktif ➡️ Pilih mutase Tambahkan Anggota Keluarga ➡️ Tekan tombol panah biru (➡️)



Langkah 3 – Input Data Pribadi Lengkap Anggota Keluarga

✅ Tampilan Pertama

Data identitas anggota keluarga pekerja sesuai dengan KTP dan KK


Catatan :

  • Pastikan No HP aktif, nomer tersebut yang nantinya digunakan untuk login aplikasi Mobile JKN

  • Pada saat penambahan anggota keluarga sebagai Suami/Istri/Anak, No. KK harus sama dengan Peserta, sedangkan saat pendaftaran keluarga tambahan (Orang Tua, Mertua, Anak ke-4, dst) No. KK boleh berbeda.

  • Apabila hub. Keluarga adalah keluarga tambahan maka iuran yang terbentuk adalah 1% dari nominal Gaji dan Tunj, tetap pekerja.

  • Bila calon anggota keluarga tambahan memiliki No. KK yang berbeda dengan pekerja, proses pendaftaran akan melalui tahapan persetujuan oleh tim admin BPJS Kesehatan.


✅ Tampilan Kedua Data alamat anggota keluarga pekerja

Setelah pengisian telah sesuai klik Selanjutnya



Langkah 4 – Pilih Fasilitas Kesehatan Calon Anggota Keluarga

  1. Opsi pertama yaitu pilih data FKTP dengan melakukan pencarian Fasilitas Kesehatan (faskes) berdasarkan Provinsi – Kabupaten/Kota – Fasilitasi Kesehatan Primer – Dokter Gigi

  2. Opsi kedua yaitu centang pilihan Pilih Faskes Yang Sama Dengan Pekerja

  3. Centang disclaimer

  4. klik tombol Simpan


Sudah saya ikuti step-stepnya tapi gagal/ada kendala? 😨


Tenang, Bapak/Ibu tetao bisa menggunakan mengajukan penambahan anggota keluarga yang terkendala melalui Edabu dengan mengajukan email ke Tim Admin BPJS Kesehatan, panduannya ada DISINI




Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

292 views0 comments

Comments


bottom of page