top of page
Search
Writer's pictureRamadan Putra

TATA CARA MUTASI ANGGOTA KELUARGA PEKERJA (SUDAH PERNAH TERDAFTAR BPJS)

Updated: Oct 4

Mutasi ini dilakukan untuk menambahkan anggota keluarga pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta program JKN baik berstatus aktif maupun nonaktif melalui aplikasi Edabu Badan Usaha.


Langkah 1 - Cari Data Anggota Keluarga Pekerja

Klik menu Peserta ➡️ Input Data ➡️ Pilih kategori pencarian (NIK / No. JKN) ➡️ Input data sesuai kategori yang dipilih ➡️ Klik Selanjutnya .



Langkah 2 - Pilih Mutasi Pindah Sebagai Anggota Keluarga Pekerja

Pada baris anggota keluarga yang akan dipindahkan, pilih jenis mutasi pindahkan sebagai anggota keluarga pekerja di Kolom Mutasi, kemudian klik tombol panah biru (➡️I


CATATAN: Anggota keluarga yang dimutasi dimulai dari anak pekerja dulu (jika ada), baru dilanjutkan dengan pasangan (suami/istri) pekerja.


Langkah 3 - Input No. JKN Pekerja Dan Status Hubungan Keluarga

Setelah menginput No. JKN Pekerja dan hubungan keluarganya, klik Lanjut hingga muncul keterangan sebagai berikut:


Video Panduan Mutasi Anggota Keluarga Pekerja:


CATATAN:

Apabila ditemukan feedback kendala saat selesai melakukan proses mutasi anggota keluarga, sepeti Pekerja belum berstatus kawin , No. KK tidak sesuai, dsb.


Bapak/Ibu dapat tetap mengajukan penambahan anggota keluarga melalui email ke tim Admin BPJS Kesehatn, panduannya dapat diakses DISINI.



Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)

253 views0 comments

Comments


bottom of page