Apabila saya daftarkan diri saya sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja/Usaha, apakah saya perlu mencetak kartu lagi?
Peserta yang alih segmen dari yang mungkin sebelumnya segmen Pekerja Bukan Penerima UPAH (PBPU/Mandiri) atau segmen lainnya kemudian beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah/usaha tidak perlu mencetak kartu ulang karena nomor kartu tidak akan berubah,
begitupun dengan data pribadi beserta faskes tingkat pertama yang terdaftar tidak akan mengalami perubahan, sehingga kartu yang lama tetap bisa digunakan.
Kartu saya hilang/rusak dan saya ingin cetak lagi yang baru bagaimana caranya?
BPJS Kesehatan saat ini sudah tidak mengakomodir lagi untuk pencetakkan kartu secara fisik, namun jangan khawatir, Bapak/Ibu tetap dapat mencetak kartu digital yang nantinya dapat Bapak/Ibu cetak/print secara mandiri jika kartu digital dirasa kurang.
Cara mencetaknya dapat dilakukan oleh PIC Badan Usaha melalui Edabu atau oleh masing-masing peserta melalui aplikasi Mobile JKN
Untuk info terkait cara mendownload kartu JKN-KIS/Kartu BPJS Kesehatan digital melalui Mobile JKN dapat diakses melalui ARJUNA JKN (Arahan Petunjuk Penggunaan Mobile JKN)
Untuk alur cetak kartu melalui Edabu dapat dilakukan setelah kepesertaan aktif atau dengan kata lain Badan Usaha telah membayarkan iuran pertama peserta ybs, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Login aplikasi Edabu.
2) Pilih menu Peserta 👉 Input Data 👉 Pilih kategori pencarian berdasarkan NIK/No. JKN-KIS 👉 input NIK/No. JKN KIS Peserta yang akan dicetak kartunya 👉 klik Selanjutnya
3) Setelah keluar data pekerja yang dimaksud, di kolom mutasi pilih Mutasi Cetak KIS/KIS Keluarga (Jika ada anggota keluarga tertanggung yang ingin dicetak kartunya) 👉 klik tanda panah biru (➡️)
4) Kartu digital akan terdownload dalam format .pdf, dengan contoh tampilan sebagai berikut:
Kartu digital diatas berlaku sah sebagai bukti kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS-Kesehatan
INFO: Bapak/Ibu juga dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP, karena NIK yang tertera pada KTP Bapak/Ibu juga sudah terintegrasi dengan No. JKN-KIS/Kartu BPJS Kesehatan, info lebih lengkap klik DISINI.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments