Langkah 1 - Input Data Pekerja WNA
Klik Menu Peserta ➡️ Input data WNA
Pada tampilan menu diatas, silahkan di isi data pribadi dari pekerja WNA yang akan kita daftarkan.
Langkah 2 - Input Data Alamat
Input data domisili Pekerja WNA di Indonesia sesuai yang tertera pada ITAS/ITAP/RPTKA
Langkah 3 - Input data Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Input data FKTP (Puskesmas/Klinik Pratama/Dokter Prakter Pribadi), apabila FKTP yang di input adalah Puskesmas/Klinik maka kolom dokter gigi dikosongkan (sudah satu atap di FKTP)
Langkah 4 - Input Data Kepegawaian
Input data kepegawaian berdasarkan data gaji, RPTKA, dan ITAS/ITAP
Langkah 5 - Upload Dokumen Pendukung
klik Choose File untuk mencari tempat dimana kita menyimpan file dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diupload minimal adalah:
Scan ITAS/ITAP
RPTKA
Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dengan lampiran data kepegawaiannya
Contoh ketiga file diatas dapat dilihat DISINI, Ketiga dokumen diatas dijadikan dalam 1 (Satu) file berformat .pdf
Setelah itu beri centang persetujuan ✅ atas Disclaimer yang ada dan klik Simpan
Selanjutnya kita bisa memantau proses pengajuan pendaftaran pekerja di menu Home Edabu dan pengajuan berhasil apabila status tiket sudah Disetujui seperti yang tampak pada tampilan menu Home di bawah ini:
🌸FAQ (Frequently Asked Question) - Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran Pekerja WNA🌸
Q: Saya sudah mencoba mengikuti step-step pendaftaran pekerja WNA melalui Edabu diatas, tapi kemudian karena satu dan lain hal, prosesnya terkendala dan tidak berhasil diproses Edabu, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: klik DISINI untuk tata cara pendaftaran pekerja WNA yang terkendala Edabu
Q: Kapan pengajuan yang saya ajukan diproses?
A: Pengajuan mutasi data yang memerlukan verifikasi dokumen oleh tim Admin biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 2-4 hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka email baru akan di proses pada bulan berikutnya.
Q: TKA yang akan kami tambahkan tidak memiliki RPTKA karena ia merupakan Investor, apakah tidak bisa di ikutkan ke segmen pekerja?
A: Sesuai dengan penamaan dari segmen pekerja, yakni Pekerja Penerima Upah, maka investor tidak dapat di daftarkan ke segmen pekerja, melainkan dapat di daftarkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa kita kenal dengan segmen Mandiri.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments