Update ini digunakan untuk memperbaharui masa berlaku / Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP) / RPTKA untuk peserta yang memiliki kewarganegaraan WNA.
Langkah 1 - Cari Data Pekerja WNA di Edabu
Pergi ke menu Peserta ➡️ Input Data ➡️ Cari data Peserta berdasarkan No. JKN ➡️ klik selanjutnya, hingga muncul tampilan seperti di atas ➡️ pilih Updating Masa Berlaku/Izin Tinggal/RPTKA di kolom Mutasi ➡️ Klik tanda panah biru.
Langkah 2 - Update Domisili Pekerja WNA di Indonesia
Langkah 3 - Update Data Kependudukan
Lakukan update Informasi kependudukan dari peserta yang bisa dirubah jika diperlukan perubahan data.
Langkah 4 - Upload Dokumen Pendukung
Dokumen yang diupload minimal adalah:
Scan ITAS/ITAP; dan/atau
RPTKA + Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dengan lampiran data kepegawaiannya
Contoh ketiga file diatas dapat dilihat DISINI, Dokumen diatas dijadikan dalam 1 (Satu) file berformat .pdf
Setelah itu beri centang persetujuan ✅ atas Disclaimer yang ada dan klik Simpan
Selanjutnya kita bisa memantau proses pengajuan pendaftaran pekerja di menu Home Edabu dan pengajuan berhasil apabila status tiket sudah Disetujui seperti yang tampak pada tampilan menu Home di bawah ini:
🌸FAQ (Frequently Asked Question) - Hal-hal yang sering ditanyakan terkait aktivasi masa berlaku pekerja WNA🌸
Q: Saya sudah mencoba mengikuti step-step pendaftaran pekerja WNA melalui Edabu diatas, tapi kemudian karena satu dan lain hal, prosesnya terkendala dan tidak berhasil diproses Edabu, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: klik DISINI untuk tata cara aktivasi masa berlaku pekerja WNA yang terkendala Edabu
Q: Kapan pengajuan yang saya ajukan diproses?
A: Pengajuan mutasi data yang memerlukan verifikasi dokumen oleh tim Admin biasanya akan disetujui oleh admin BRO (BUKAN RO), paling lambat 2-4 hari kerja jika diajukan sebelum atau pada tanggal Cut Off tanggal 20, jika diajukan setelah tanggal 20, misal tanggal 21 maka email baru akan di proses pada bulan berikutnya.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
Comments