Apabila seorang peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mengalami keterlambatan dalam membayar iuran atau premi ke BPJS Kesehatan, maka setelah pembayaran tunggakkan dilakukan kepesertaan akan aktif kembali dengan ada notifikasi bahwa peserta memasuki denda pelayanan seperti pada gambar di atas.
Apa itu denda pelayanan?
Denda Pelayanan adalah denda yang akan timbul apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pembayaran tunggakkan dilakukan peserta dan/atau anggota keluarganya mengakses pelayanan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk rawat inap di Rumah Sakit.
Contoh nominal denda pelayanan yang diterbitkan RS:
Apa itu Masa Denda Pelayanan?
Masa Denda Pelayanan adalah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pembayaran tunggakan dilakukan yang berpotensi untuk menimbulkan denda.
Dengan munculnya keterangan denda pelayanan tersebut apakah BPJS Kesehatan peserta dapat digunakan?
Mengacu pada kepesertaan yang telah aktif setelah tunggakkan dibayarkan, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan baik itu untuk rawat jalan maupun untuk rawat inap, untuk keperluan Rawat Jalan, maka tidak akan muncul denda sama sekali, namun denda akan muncul hanya jika peserta mengakses pelayanan rawat inap di Rumah Sakit.
Berapa besarnya denda yang timbul jika ada pekerja atau anggota keluarganya yang rawat inap?
Besarnya denda adalah 5% x Biaya Perawatan di Rumah Sakit x Jumlah Bulan Tertunggak, yang mana denda tersebut (nominal denda diterbitkan oleh Rumah Sakit), pada segmen pekerja menjadi tanggung jawab Badan Usaha Penanggung.
Bagaimana cara membayarkan dendanya?
Saat ini Pembayaran hanya bisa diakses di atm/ teller bank Mandiri, BRI, dan Tokopedia, khusus peserta denda dari BU (pegawai swasta) bayar via atm (hanya BRI/Mandiri)
ATM BRI - Masuk ke pembayaran denda.
Kode nya 88881900+kode BU
ATM mandiri - Masuk ke menu pembayaran denda+Input VA BU 89888900+kode BU
Atau dapat dilakukan pembayaran via marketplace Tokopedia dengan menggunakan nomor VA yang sama dengan yang tertera pada ATM BRI dan Mandiri di atas.
Cara pembayaran melalui tokopedia
Klik Cari
Cari BPJS dan Klik logo BPJS yang tertera di menu cari
Klik Jenis BPJS
Pilih BPJS Denda
Input Nomor VA
Berapa kali denda akan terbit?
Denda akan terbit setiap peserta dan/atau anggota keluarganya rawat inap di Rumah Sakit pada saat masih memasuki masa denda pelayanan dan begitupun sebaliknya, denda tidak akan muncul jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tunggakkan dibayarkan tidak ada peserta atau anggota keluarganya yang rawat inap di Rumah Sakit.
Apakah denda dapat langsung dibayar di muka untuk menghapus keterangan denda pelayanan?
Tidak bisa, karena pada prinsipnya denda hanya akan terbit setiap peserta dan/atau anggota keluarganya rawat inap di Rumah Sakit, jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tunggakkan dibayarkan tidak ada peserta atau anggota keluarganya yang rawat inap di Rumah Sakit maka denda tidak akan muncul.
Kapan keterangan denda pelayanan tersebut akan hilang?
Keterangan tersebut akan terhapus dengan sendirinya setelah jangka waktu yang tertera (45 hari) telah terlewati.
Penulis: Ramadan Dharmawan Putra (220541)
コメント