BPJS Kesehatan Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau yang biasa disebut juga sebagai segmen usaha merupakan salah satu segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu dasar hukum keberadaan segmen ini adalah Pasal 13 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
Kemudian apa yang membedakan segmen pekerja/usaha dengan segmen lainnya? 🤔
Mari kita bandingkan dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa kita sebut dengan segmen mandiri. 👇👇👇
Jika dibandingkan dengan segmen mandiri maka perbedaan utamanya adalah skema iurannya dimana jika segmen mandiri dihitung perkepala untuk setiap anggota keluarga, sedangkan segmen pekerja iuran hanya dihitung dari peserta/pekerjanya saja dengan jumlah iuran sebsar 5% dari gaji atau pendapatan peserta.
berikut contoh skema iuran segmen mandiri :
kemudian bagaimana dengan skema iuran segmen pekerja? 🤔 mari kita lihat skema iuran segmen pekerja dibawah ini 👇👇👇
Melihat pada skema diatas maka jelas terlihat bahwa pada kelas yang sama, skema iuran BPJS Kesehatan segmen Pekerja/Usaha jauh lebih hemat iuran perbulannya dibandingkan dengan segmen mandiri, karena iuran hanya dikenakan pada pesertanya saja dan bukan perkepala layaknya yang ada pada segmen mandiri.
Perbedaan yang kedua adalah terkait dengan pembayaran segmen Pekerja/Usaha yang pembayarannya dibayarkan secara kolektif menggunakan nomor Virtual Account A/N perusahaan terdaftar sehingga masing-masing pekerja tidak lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan diri dan keluarganya secara mandiri.
Apabila anda berminat untuk mendaftarkan usaha dan pekerjanya menggunakan pada segmen usaha/pekerja ini, anda dapat langsung scan barcode pada leaflet informasi pendaftaran BPJS Kesehatan segmen usaha di atas atau langsung klik DISINI.
Frequently Asked Questions (FAQ)/Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penonaktifan Pekerja:
Q: Jika saya mendaftar ke BPJS Kesehatan segmen pekerja apakah faskes tk pertama/dokter saya dan nomor kartu saya sebelumnya berganti?
A: Pendaftaran ke segmen pekerja tidak merubah nomor kartu terdaftar sebelumnya ataupun faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar, karena sifatnya hanyalan pengalihan segmen, yang membedakan hanyalah pada metode pembayaran.
Jika pada bulan berjalan seorang peserta segmen mandiri didaftarkan ke segmen pekerja maka pada bulan depan pembayarannya sudah menggunakan nomor Virtual Account a/n Usaha yang di daftarkan.
Q: Usaha saya hanya berupa UMKM atau berbentuk koperasi, apakah tetap bisa di daftarkan?
A: Bisa, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah tertera pada leaflet di atas.
Q: Saya ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran BPJS Kesehatan segmen usaha/pekerja ini, apa yang harus dilakukan?
A: Anda dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan KC Semarang atau menghubungi via Telfon pada alamat dan nomor berikut :
Jl. Sultan Agung No 144, Gajah Mungkur, Semarang
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Semarang, Lt. 4, Telp. (024) 8447698, 8507131, 83212520
Comments